Partai Buruh Indonesia Akan Gugat Ridwan Kamil, Ini Masalahnya

Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan digudat Partai Buruh Indonesia terkait Upah Minimun Provinsi (UMP) 2023

Ketua Bidang Informasi, Komunikasi dan Propaganda Partai Buruh Kahar S Cahyono mengatakan gugatan dilayangkan karena UMP 2023 yang ditetapkan masih belum layak.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ngaku Sudah Kucurkan Rp500 Miliar ke Kota Cirebon

“Dalam waktu dekat kita juga akan melakukan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat dan juga gubernur lain,” ujarnya saat menggelar demo di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (19/12).

Baca Juga:  Sebut Mahfud MD Bohong Tak Ada yang Mencekam, YLBHI: Datanglah ke Wadas!

Dia mengatakan gugatan diajukan karena tindakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengabaikan rekomendasi dari berbagai daerah untuk menaikkan upah hingga 10 persen.

Baca Juga:  Cegah Bencana Hidrologis di Jabar, Pemprov Gencarkan Penghijauan Lahan Kritis

Bahkan Bupati Bandung Barat ia sebut memberikan rekomendasi kenaikan upah hingga 27 persen.