Daerah

Curi Smartphone Guru, Warga Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

×

Curi Smartphone Guru, Warga Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

“Pelaku ditangkap saat berada di Desa Serba Janji, bersama barang bukti pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi,” papar dia.

Masih kata Agus, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah menggunakan besi, bahkan pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian.

Baca Juga:  Surati Ketua DPRD, Bupati Purwakarta Tegaskan Menunggu Undangan Penetapan Raperda Ini

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Sekda Indramayu Absen dari Panggilan KPK
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan