Curi Smartphone Guru, Warga Serdang Bedagai Ditangkap Polisi

Ilustrasi penangkapan pelaku. (foto: ilustrasi)

“Pelaku ditangkap saat berada di Desa Serba Janji, bersama barang bukti pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi,” papar dia.

Masih kata Agus, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak jendela rumah menggunakan besi, bahkan pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian.

Baca Juga:  Innalillahi, Bayi Tiga Tahun Jatuh dari Lantai 2 Penginapan di Pangandaran

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 penjara,” bilangnya.(mad).

Baca Juga:  Operasi Bina Kusuma Lodaya 2023, Sasar Premanisme di Purwakarta