Daerah

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025; Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

×

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2025; Kota Bekasi Tertinggi, Kota Banjar Terendah

Sebarkan artikel ini
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)
Upah minimum
Upah Minimum Provinsi. (foto: istimewa)

Teppy menjelaskan bahwa seluruh usulan UMK dari kabupaten dan kota telah mematuhi ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024, sebagaimana diatur dalam Permenaker.

“Prosesnya berjalan lancar tanpa perdebatan, baik di tingkat Dewan Pengupahan Provinsi maupun saat penetapan oleh Gubernur,” tambahnya.

Baca Juga:  UMP Jawa Barat 2026 Resmi Naik 5,77 Persen, Dedi Mulyadi Bicara Soal UMK

Keputusan ini juga menetapkan bahwa UMK 2025 wajib diterapkan oleh pengusaha mulai 1 Januari 2025. Pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah UMK, kecuali untuk usaha mikro dan kecil yang dapat menentukan upah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.

Baca Juga:  Bak Intelijen, Begini Cara Satpol PP Bekasi Tangkap Pembuang Sampah di Tambun

Pengusaha yang sudah membayar upah di atas UMK juga dilarang mengurangi jumlah pembayaran tersebut.

UMK ini berlaku khusus untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi tertentu berhak menerima upah di atas UMK.

Baca Juga:  UMK Depok Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Begini Respon Serikat Pekerja
Pages ( 2 of 6 ): 1 2 34 ... 6