Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

JABARNEWS | CIREBON – Polresta Cirebon meringkus 21 orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja kering, dan sintetis hingga obat terlarang.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam operasi penangkapan yang dilakukan selama bulan Agustus 2024 di wilayah Cirebon.

Baca Juga:  Abdul Rozak Ditangkap KPK, BK DPRD Jabar: Biarkan Saja Itu Proses Hukum

“Selama sebulan, tepatnya pada Agustus 2024, kami berhasil menangkap 21 tersangka dari hasil pengungkapan 16 kasus narkotika,” kata Sumarni di Cirebon, Rabu (5/9/2024).

Baca Juga:  Perwal Aturan Baru Izin Konser di Kota Bandung, DPRD: Segera Sosialisasikan

Dia menjelaskan, pengungkapan belasan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di beberapa kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku di Kecamatan Greged, Susukan, Plumbon, Dukupuntang, Pabedilan, Babakan, Talun, Jamblang, Kedawung serta Mundu.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Bey Machmudin Minta Satpol PP Lakukan Ini