Daerah

Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

×

Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

Sementara, para tersangka kasus obat keras tanpa izin edar melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  PWI Kota Bandung Kembali Bagikan 300 Paket Makanan Buka Puasa

Menurut Sumarni, pihaknya juga telah menyita 4.718 botol minuman keras pabrikan, 4.149 liter ciu, dan 663 liter tuak dari berbagai lokasi selama bulan Agustus 2024.

Baca Juga:  Di Jawa Barat, Tak Ada Kebijakan Anggota Paskibraka Harus Lepas Hijab

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan narkotika, obat keras maupun minuman keras. Semua laporan tentang kasus itu akan direspons cepat oleh petugas kami,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Hengky Kurniawan Doakan Eril Ditemukan Dalam Keadaan Selamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3