Daerah

Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

×

Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

Sementara, para tersangka kasus obat keras tanpa izin edar melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  Di HUT Ke 77 RI, Lapas Purwakarta Musnahkan Barang Sitaan Miliki Warga Binaan

Menurut Sumarni, pihaknya juga telah menyita 4.718 botol minuman keras pabrikan, 4.149 liter ciu, dan 663 liter tuak dari berbagai lokasi selama bulan Agustus 2024.

Baca Juga:  HUT ke-542, Bey Machmudin Pastikan Terus Dukung Kemajuan Kabupaten Cirebon

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan narkotika, obat keras maupun minuman keras. Semua laporan tentang kasus itu akan direspons cepat oleh petugas kami,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Peryataan Uu Soal Poligami Tuai Kritikan Pedas Dari PAN Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3