Daerah

Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

×

Dalam Sebulan, Polisi Ringkus 21 Pengedar Narkoba di Cirebon

Sebarkan artikel ini
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).
pengedar narkoba
Ilustrasi narkoba. (Foto: Jawa Pos).

Sementara, para tersangka kasus obat keras tanpa izin edar melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 UU Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Baca Juga:  Polres Indramayu Ringkus Tiga Tersangka, Diduga Kurir dan Pengedar Narkoba

Menurut Sumarni, pihaknya juga telah menyita 4.718 botol minuman keras pabrikan, 4.149 liter ciu, dan 663 liter tuak dari berbagai lokasi selama bulan Agustus 2024.

Baca Juga:  Walhi Jabar Minta APH Selidiki Billboard Tak Berizin di Kota Bandung

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam pemberantasan narkotika, obat keras maupun minuman keras. Semua laporan tentang kasus itu akan direspons cepat oleh petugas kami,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Gak Ada Akhlak! Dua Kakek di Karawang Jadi Pengedar Sabu, Aktif Juga Nyabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3