Dari Ribuan Majelis Taklim di Purwakarta, Baru 600 yang Terdaftar

JABARNEWS | PURWAKARTA – Dari 1.867 Majelis Taklim (MT) yang ada di Kabupaten Purwakarta, 600 diantaranya sudah terdaftar di Sistem Informasi Penerangan Agama Islam (Simpenais).

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Purwakarta, H. Tedi Ahmad Junaedi melalui Kepala Seksi Bimas Islam, H. Agus Salahudin saat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (3/12/2019).

“Sudah ada 600 Majelis Taklim di Purwakarta yang sudah terdaftar di Simpenais,” katanya.

Sementara itu, terkait adanya aturan tentang majelis taklim yang kini ramai dibicarakan, ujar Agus, hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 tahun 2019 yang dikeluarkan tanggal 13 November 2019.

Baca Juga:  Bulan Dana PMI, Garda Terdepan Atasi Bencana Kemanusiaan

Pada Pasal 6 ayat (1) PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.

Agus menjelaskan PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Pasalnya, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan sanksi bagi MT yg tidak terdaftar.

“Itu artinya peraturan ini lebih kepada imbauan. Di Kemenag Purwakarta selama ini baru bersifat imbauan agar seluruh majelis taklim itu terdaftar di aplikasi Simpenais,” jelasnya.

Baca Juga:  Bawaslu Purwakarta Ajak Media Massa Kawal dan Awasi Pemilu 2024

Agus menambahkan, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kemenag dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, misalnya workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

“Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum,” ujar dia.

Ditambahkannya, Peraturan Menteri Agama ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. PMA ini diperuntukkan sebagai pedoman publik.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin Jabar Maju dan Modern oleh Nilai-nilai Islam

“Jadi, PMA ini lebih kepada untuk memfasilitasi dan memudahkan pembinaan majelis taklim,” kata Agus.

Fungsi majlis taklim itu adalah untuk meningkatkan pengetahuan, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam.

“Jadi fungsi dari pendaftaran majelis taklim itu seperti yang disampaikan Menteti Agama adalah ingin agar pengetahuan dan pemahaman agama oleh masyarakat itu benar,” ungkapnya. (Gin)