Daerah

Datangi Tempat Hiburan, Petugas Gabungan Sita Ratusan Botol Miras di Garut

×

Datangi Tempat Hiburan, Petugas Gabungan Sita Ratusan Botol Miras di Garut

Sebarkan artikel ini
Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).
Miras
Ilustrasi Minuman Keras (Miras). (Foto: Ist/Net).

Dalam operasi yang dilakukan Sabtu (14/10/2023) malam itu, lanjut Masrokan, sasarannya seluruh tempat hiburan yang ada di wilayah perkotaan Garut, dan hasilnya terdapat minuman keras yang sebetulnya dilarang dijual di Garut.

Baca Juga:  Ditangkap KPK, Walkot Yana Mulyana Diduga Lakukan Suap Pengadaan Proyek Ini

“Hasil 285 botol berbagai jenis di tempat hiburan karena tadi malam kita fokus di tempat-tempat hiburan,” jelasnya.

Masrokan menyampaikan operasi gabungan itu dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, termasuk memberantas peredaran minuman keras yang selama ini minuman tersebut menjadi pemicu gangguan keamanan.

Baca Juga:  Sudah 100 Persen, Ridwan Kamil Harap Jalur Kereta Cibatu-Garut Segera Dioperasikan

Operasi itu, kata dia, tujuan lainnya dalam rangka menegakkan peraturan daerah terkait batasan jam operasi tempat hiburan yang hanya sampai pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Guru Honorer Demo, TNI Jadi Guru Dadakan

“Jam operasi tempat hiburan itu dibatasi, jadi tidak boleh melanggar aturan, termasuk tidak boleh ada minuman keras,” ucapnya.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3