Daerah

Dear Masyarakat, Pencemaran Lingkungan Dapat Sanksi Pidana dan Perdata

×

Dear Masyarakat, Pencemaran Lingkungan Dapat Sanksi Pidana dan Perdata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sampah di sungai. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi sampah. (Foto: Dok. JabarNews).

Diketahui Sungai Cimeta memerah dari satu plastik bekas kemasan berisi 30 liter zat warna merah yang dibuang warga sekitar.

Zat warna merah tersebut diduga sisa material dari sumber pencemaran. (Red)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Optimistis Penuhi Target Investasi Rp180 Triliun Tahun 2022
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan