Daerah

Dear Masyarakat, Pencemaran Lingkungan Dapat Sanksi Pidana dan Perdata

×

Dear Masyarakat, Pencemaran Lingkungan Dapat Sanksi Pidana dan Perdata

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sampah di sungai. (Foto: Dok. JabarNews).
Ilustrasi sampah. (Foto: Dok. JabarNews).

Diketahui Sungai Cimeta memerah dari satu plastik bekas kemasan berisi 30 liter zat warna merah yang dibuang warga sekitar.

Zat warna merah tersebut diduga sisa material dari sumber pencemaran. (Red)

Baca Juga:  Atlet Non Mendali PON XX dan Peparnas XVI 2021 di Kota Bandung Hanya dapat Kadeudeuh Rp5 Juta
Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan