Dear Masyarakat, Pencemaran Lingkungan Dapat Sanksi Pidana dan Perdata

Ilustrasi sampah di sungai. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Ketua Harian Satgas Citarum Harum Mayjen (purn) Dedi Kusnadi Thamim mengimbau masyarakat betul-betul memahami fungsi air dan memperlakukan sungai dengan baik.

Baca Juga:  Soal Kasus Covid-19, Ema Sumarna Imbau Masyarakat di Kota Bandung Jaga Imunitas dan Kesehatan

Jika tidak, Dedi mengingatkan pelaku pencemaran lingkungan dapat diberi sanksi baik pidana dan perdata.

“Limbah yang dibuang ke sungai akan berdampak tidak bagus yang akan berdampak berkepanjangan,” kata Dedi dalam keterangan yang diterima, Kamis (24/6/2022).

Baca Juga:  Nyaris Penuh! Tempat Isolasi Pasien Covid-19 di Depok Terpakai 90,32 Persen

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa insiden di Sungai Cimeta sempat viral di media sosial dan dingkat media massa.

Dedi menyebutkan, DLH Jabar mendapat laporan 30 Mei 2022 dan merespons secara cepat dak aktif bersama DLH Bandung Barat serta Satgas Citarum.

Baca Juga:  Jelas! Kapolres Sergai Larang Gelar Pesta Kembang Api Saat Tahun Baru