Dedi Mulyadi Banding, Anne Ratna Mustika Belum Resmi Bercerai?

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.(Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika atau populer sebagai Ambu Anne akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.

Hal ini diketahui dalam sidang pembacaan putusan gugatan cerai Ambu Anne oleh majelis hakim PA Purwakarta yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap sang suami Dedi Mulyadi, pada Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini 22 Februari 2023

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih. Dalam putusan perkara gugatan cerai Anne Ratna Mustika Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Baca Juga:  Beda Sikap, Dedi Mulyadi Kasih Pekerjaan Guru yang Dipecat Setelah Kritik Ridwan Kamil di Medsos

“Mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, dan biaya perkara sebesar Rp875 ribu dibebankan kepada penggugat,” kata Ketua Majelis Hakim PA Purwakarta, Lia Yuliasih, Purwakarta, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Minibus Masuk ke Kolong Truk Tronton