Gugatan cerai Anne Ratna Mustika dikabulkan, kuasa hukum dari Dedi Mulyadi yakni, Ojat Sudrajat mengaku akan melakuka upaya hukum lain yaitu, banding.
Pihak tergugat yakni, Dedi Mulyadi berencana akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
“Kita (berencana) akan banding ke Pengadilan Tinggi,” tegas dia. ***