Daerah

Dedi Mulyadi: Kita Ingin Nelayan Berlayar Mencari Ikan yang Menjadi Hak Mereka

×

Dedi Mulyadi: Kita Ingin Nelayan Berlayar Mencari Ikan yang Menjadi Hak Mereka

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku dirinya sangat memiliki konsen terhadap keseimbangan manusia antara alam dan lingkungan.

“Dalam prinsip yang saya miliki, bahwa, seberapa besar pun kemampuan ekonomi, seberapapun uang yang kita punyai, tetapi kalau lingkungan sudah tidak seimbang, maka semuanya tidak akan ada makna, ” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dalam video yang diunggah dalam akun resminya, Minggu (6/12/2020).

Dalam keterangannya Dedi Mulyadi menyebutkan di Kepulauan Bangka Belitung, nelayan kehilangan mata pencariannya karena kehadiran kapal hisap. Area tangkapan ikan terdampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas kapal tersebut, yang menghentikan pencarian ikan yang menjadi hak mereka.

Baca Juga:  Peradi Bandung Luncurkan Virtual Office Gratis, Solusi Bagi Advokat Tanpa Kantor

“Nelayan yang memiliki problem, kerusakan lingkungan, berdampak pada berhentinya melaut,” ujarnya.

Dedi Mulyadi dalam menyoroti aktivitas nelayan yang sudah tidak melaut lagi, akibat dimana jarak nelayan tradisional dengan kapal hisap mencari ikan sangat dekat.

Kemudian, pada saat kini nelayan, apabila melakukan aktivitas melaut lebih jauh, yakni lebih dari 12 mil itu tidak bisa dilakukan, karena tidak memiliki teknologi yang memadai.

Baca Juga:  Keren... Ada Kolam Retensi di Pusat Kota Bandung, Ini Penampakan Keindahannya

“Andai kata, memiliki kapal yang memadai, belum juga bisa dioperasikan, karena kemampuan modal untuk melaut sangat terbatas, pasarnya pun bisa jadi, pasar yang terbatas,” ujarnya.

Maka dari itu, Dedi Mulyadi meminta harus ada keputusan jangka pendek untuk, yang harus dilakukan bersama-sama untuk mencari celah hukum, menghentikan oprasional kapal hisap, yang menimbulkan kerugian bagi nelayan.

Baca Juga:  Jabatan Sekda Pemkot Bekasi Alami Kekosongan, Begini Proses Tahapan Pengangkatannya

“Komisi 4 konsen pada dua hal, bukan pada pengelolaan BUMN-nya, tetapi pada, kerusakan lingkungan yang menjadi kewenangan komisi 4, dan hilangnya mata pencarian nelayan, yang menjadi konsen kita,” ujar Dedi Mulyadi.

Ia juga meminta, harus bersama mencari rumusan hukum jangka pendek, yang bisa merubah zonasi baik jarak atau mil, termasuk mencari celah hukum yang bisa dilakukan untuk menghentikan berbagai operasional, baik industri maupun pertambangan yang merugikan masyarakat. 

Penulis: Ikbal Safana

Tinggalkan Balasan