Dedi menilai, dana yang dimiliki seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan jangka panjang seperti modal usaha atau uang muka rumah, yang dinilai lebih bermanfaat bagi kehidupan setelah menikah.
“Lebih baik uang yang ada untuk modal usaha, DP rumah untuk masa depan pernikahan,” katanya.
Ia menegaskan, ajakan tersebut bukan untuk membatasi hak masyarakat dalam menggelar pesta pernikahan, melainkan sebagai bentuk edukasi agar tidak terjebak pada beban ekonomi.
“Saya tidak bermaksud untuk membatasi hak pribadi. Ini hanya sekadar ajakan dan saran,” ucapnya.
Ke depan, imbauan tersebut akan dituangkan dalam kebijakan resmi berupa Surat Edaran Gubernur Jawa Barat. Dedi juga meminta aparat wilayah seperti camat dan kepala desa untuk lebih selektif saat memberikan izin keramaian.





