“Para camat dan kades harus melihat, sumber uang untuk kegiatan ramai-ramai itu dari mana. Kalau ternyata hasil pinjaman atau penjualan aset, lebih baik disarankan untuk tidak membuat kegiatan yang ramai,” ujarnya.
Ia menekankan, esensi pernikahan cukup memenuhi ketentuan syariat tanpa harus dibebani gengsi sosial, agar pasangan dapat memulai kehidupan rumah tangga dengan kondisi ekonomi yang lebih stabil. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





