Beranda Daerah Depok Masih Rawan Pengedar Sabu DaerahDepok Masih Rawan Pengedar SabuIpan2 min baca19 Maret 2022 - 11:58×Depok Masih Rawan Pengedar SabuSebarkan artikel ini Ilustrasi - Narkoba jenis sabu. (Shutterstock) Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock) Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. « 1 2 3 Pages ( 3 of 3 ): 12 3 Berita TerkaitDaerahDedi Mulyadi Dorong Danau Retensi di Bandung SelatanDaerahWah! Sebanyak 80 Sekolah Dasar di Cirebon Rusak BeratDaerahIni Penyebab Pedagang Bakso di Tasikmalaya Dikeroyok, Ternyata…Daerah473 Jemaah Haji Purwakarta 2026 Siap Berangkat ke Tanah Suci, Cek Jadwal Kloternya!DaerahPolisi Bongkar Penyuntikan LPG Subsidi di SumedangDaerahRudy Susmanto Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Karier ASN Bogor Dibuka Transparan