Depok Masih Rawan Pengedar Sabu

Ilustrasi – Narkoba jenis sabu. (Shutterstock)

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. “Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.