Di Cirebon, Kakak Tega Perkosa Adik Ipar Berusia 10 Tahun

Polresta Cirebon menangkap pelaku pemerkosaan di bawah umur. (foto: ilustrasi)

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton mengatakan, kasus ini terungkap saat korban akhirnya berani mengadukan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

“Setelah korban melapor ke orang tuanya, kemudian dilaporkan ke kita,” ujar Anton di Mapolresta Cirebon, Kamis (14/4).

Baca Juga:  Polisi Tangkap 44 Anggota Geng Motor di Kota Cirebon, Telat Sedikit Bisa Perang

Selain mengamankan tersangka, polisi juga turut menyita beberapa barang bukti. Di antaranya sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk mengancam korban, satu buah bantal dan juga pakaian korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 d Jo Pasal 81 ayat (2) Jo ayat (1) dan atau Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Baca Juga:  Makin Meresahkan, Polresta Cirebon Berkomitmen Berantas Geng Motor

“Untuk tersangka ini ancaman hukumannya maksimal lima belas tahun penjara,” jelas Anton. (red)