Di Daerah Ini Ditemukan Banyak Jagal Anjing untuk Dikonsumsi, Bupati Langsung Terbitkan Aturan Larangan

Petugas memeriksa sejumlah tempat yang diduga jadi lokasi jagal anjing. (foto: Kompas.com)

Larangan, kata Nanang, juga dapat disebutkan eksplisit pada cara mematikan hewan yang tidak menggunakan cara-cara yang mengindahkan prinsip kesejahteraan hewan.

“Dasar hukum daging anjing dan kucing tidak boleh dikonsumsi adalah Undang-undang Pangan Nomor 12 tahun 2012 yang menyebutkan daging anjing dan kucing tidak masuk klasifikasi sumber pangan,” jelas Nanang seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  BMKG Prakirakan Cuaca Ekstrem Selama Sepekan di Cirebon

Kata Nanang, anjing dan kucing seharusnya tidak dikonsumsi dagingnya karena merupakan hewan peliharaan dan kesayangan (pet animal).

“Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 juncto Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasus PMK Capai 233.370, Inilah Lima Provinsi dengan Kasus PMK Tertinggi

Nanang juga menyebutkan sejumlah peraturan turunan dari undang-undang tersebut terutama terkait kesehatan dan kesejahteraan hewan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan.

“Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian pun baru menerbitkan SE larangan perdagangan daging anjing pada 2018,” ujarnya.

Baca Juga:  Ema Sumarna Sebut Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Kota Bandung Masih Tinggi

“Setidaknya lokasi jagal anjing juga ada di Kecamatan Ponggok, Talun, dan Wlingi. Tapi sejak adanya penggerebekan itu, informasinya saat ini mereka berhenti beroperasi,” tandasnya. (red)

Sumber: Kompas.com