Di Daerah Ini Ditemukan Banyak Jagal Anjing untuk Dikonsumsi, Bupati Langsung Terbitkan Aturan Larangan

Petugas memeriksa sejumlah tempat yang diduga jadi lokasi jagal anjing. (foto: Kompas.com)

JABARNEWS | BLITAR – Pemkab Blitar menerbitkan Surat Edaran (SE) yang berisi larangan penjagalan anjing dan kucing.

SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Blitar, Rini Syarifah itu bertujuan untuk mencegah peredaran dan perdagangan daging anjing dan kucing.

Baca Juga:  Berkomitmen Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI Gelar Java Coffe Culture 2022

Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar, Nanang Miftahudin mengantakan, penerbitan SE ini dipicu maraknya penjagalan anjing di wilayahnya.

Baca Juga:  Angka Pengangguran Tinggi, LaNyalla: Perlu Treatment Khusus Tingkatkan Ekonomi dan Serapan SDM

Misalnya penggerebekan oleh Yayasan Animal Hope Shelter terhadap tempat penjagalan anjing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar bulan lalu.

Pihaknya, kemudian melakukan penelusuran dan menemukan adanya sejumlah tempat penjagalan anjing lainnya untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  16 Calon PPL Jatiluhur Ikuti Tes Wawancara

Nanang mengatakan, larangan hanya dapat dituangkan pada SE tersebut terkait peredaran daging anjing dan kucing secara komersial atau diperdagangkan.