Daerah

Di Kampung Ini hanya Boleh Berdiri 7 Rumah selama Ratusan Tahun, Lalu Bagaimana Jika Dilanggar?

×

Di Kampung Ini hanya Boleh Berdiri 7 Rumah selama Ratusan Tahun, Lalu Bagaimana Jika Dilanggar?

Sebarkan artikel ini
Situs cagar budaya yang ada di Dusun Sabimo. (foto: istimewa)

JABARNEWS | BATANGPerkampungan pada umumnya terdapat banyak rumah-rumah warga. Jumlah warganya pun biasanya tak kurang dari 100 orang.

Namun di kampung ini, kita akan mendapati hal berbeda. Namanya Kampung Sibimo. Terletak di Desa Brokoh, Kecamatan Wonotunggal, Batang, Jawa Tengah.

Baca Juga:  PLN Sukses Energize GIS Tambak Lorok III Sistem Kelistrikan di Jawa Tengah

Uniknya, di Kampung Sibimo ini hanya boleh berdiri 7 rumah. Tradisi ini sudah berjalan selama ratusan tahun. Lalu bagaimana jika ada yang melanggar aturan tersebut?

Kepercayaan warga setempat mengatakan, jika larangan tersebut dilanggar, konon bakal ada malapetaka.

Dikutip dari Detik.com, kampung ini berjarak sekitar 15 km dari ibu kota Kabupaten Batang. Lokasinya terpencil dan berada menjorok ke dalam Hutan Alas Kupang sehingga terisolir dengan kampung lainnya.

Baca Juga:  Tambang Emas Ilegal di Area Perhutani Ciemas Sukabumi Ditutup Buntut Peristiwa Ini

Tak ada jaringan listrik masuk ke dusun tersebut. Beberapa rumah yang menggunakan listrik menyambungkannya dari musala dukuh lainnya yang berjarak 1 km.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Tunggangi Mobil Listrik Genesis G80 di Batang Jateng

Kampung ini dihuni 22 jiwa yang tersebar dalam 6 rumah. Kepala Desa Brokoh Mukmin mengatakan warga Sibimo secara turun temurun meyakini tak boleh ada lebih dari 7 unit rumah di kampung mereka.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan