“Jalur zonasi kuotanya 50 persen, dibuka bersamaan dengan jalur afirmasi, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Disabilitas Fisik dan Disel (DFD) dengan kuota 20 persen mulai tanggal 28 Juni sampai 3 Juli. Sedangkan jalur prestasi akademik kuotanya 10 persen, dibuka tanggal 5-8 Juli 2023,” jelasnya.
“Adapun jalur perpindahan kuotanya 5 persen, dimulai tanggal 22-27 Juli dan jalur prestasi non-akademik kuotanya 15 persen mulai tanggal 26-27 Juli,” sambung dia.
Kata Warju, apabila ada jalur yang kuotanya tidak terpenuhi, maka akan ditambah dengan sisa kuota dari masing-masing (kategori) jalur.
Adapun kategorinya, jalur zonasi meliputi wilayah dan bersangkutan dengan kecamatan ataupun desa. Jalur afirmasi terdiri dari KETM dan DFD.
Jalur perpindahan meliputi perpindahan orang tua/wali, luar kabupaten, guru dan Tenaga Kependidikan. Jalur prestasi terdiri dari prestasi akademik dan non-akademik.