Diduga Bawa Narkoba, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi Pematang Siantar

JABARNEWS | PEMATANG SIANTAR – Dua pemuda, Aldi (20) warga Jalan Mangga dan Iqbal (19) warga Sibatu batu, Pematang Siantar gagal pesta narkoba setelah keduanya ditangkap polisi saat melintas di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Malam, Selasa (2/3/2021) malam.

Kasubag Humas Polres Pematang Siantar, Iptu Rusdi membenarkan telah dilakukan penangkapan dua orang pemuda saat melintas di Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Jebol Plafon, 8 Tahanan Polres Sergai Kabur

“Keduanya ditangkap atas kepemilikan satu paket narkoba dengan berat 0.40 gram yang sempat dibuang,” katanya, Kamis (4/3/2021).

Dijelaskannya, penangkapan atas informasi adanya orang membawa narkoba. Menindaklanjuti laporan itu polisi menuju Jalan Jawa melihat dua orang naik motor Yamaha BK 5703 TP berhenti dipinggir jalan. Melihat polisi datang, seorang tersangka membuang sesuatu ke pinggir jalan.

Baca Juga:  Ini Rencana Program 100 Hari Kerja Walikota Bandung Baru

“Setelah ditemukan, barang dibuang tersangka ternyata 1 paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,40 gram,” ungkap Iptu Rusdi.

Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibeli mereka dari seorang pengedar bernama Rizki (27). Atas informasi itu tersangka Rizki ditangkap polisi saat berada di Jalan Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.

Baca Juga:  Jaga Kondusifitas Wilayah Purwakarta, Polsek Bungursari Sita Puluhan Botol Miras

“Pengakuan tersangka, polisi berhasil meringkus Rizki merupakan seorang pengedar,ketiga tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum,” bilangnya. (Ptr)