Diduga Berbuat Curang, Anggota PPK di Karawang Diberhentikan

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

“Awalnya kami klarifikasi pada tanggal 29 Februari, semua sudah ditanya dan tidak ada pengakuan (kecurangan),” jelasnya.

Kemudian pada 1 Maret 2024, Bawaslu Karawang menerbitkan rekomendasi terkait pencermatan data, sehingga pihaknya memanggil kembali mereka (PPK).

Baca Juga:  Praktik Pengoplosan Gas Melon di Karawang Dibongkar Aparat, Dua Orang Pelaku Ditangkap

“Setelah diklarifikasi untuk yang kedua kali, baru ada pengakuan dari salah seorang PPK dari divisi ODP, mengaku melakukan perubahan data C Plano tanpa sepengetahuan anggota lainnya,” bebernya.

Baca Juga:  Didatangi Sejumlah Pengemudi Ojol, Bupati Karawang Turun Tangan Tangani Kebijakan Penurunan Tarif

Atas pengakuan itu, kemudian KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan anggota PPK tersebut yang dituangkan dalam SK Nomor 1208 tahun 2024, dan wajib menjalani sidang pemeriksaan etik. (Red)

Baca Juga:  Angka Kemiskinan di Kabupaten Tasikmalaya Cukup Tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News