Daerah

Dikdik Diminta Mundur sebagai Sekda Cimahi, Ini Alasannya

×

Dikdik Diminta Mundur sebagai Sekda Cimahi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Sutarno Nugrahawan
Sekda Cimahi Dikdik Sutarno Nugrahawan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ CIMAHI – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk tetap menjaga netralitas. ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan mundur dari jabatannya.

Organisasi Pokja Sabaraya menyampaikan peringatan ini setelah mencuatnya kabar sejumlah Penjabat (Pj) kepala daerah dan ASN yang berniat maju dalam Pilkada, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan.

Baca Juga:  Tebing Disekitar Kawah Gunung Galunggung Longsor, 1 Mesjid Tertimbun

Ketua Pokja Sabaraya, Endang Kosasih, menegaskan bahwa ASN yang memegang jabatan sebagai Pj kepala daerah atau sekda harus melepaskan jabatannya jika ingin berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024.

Baca Juga:  KPU Depok Sebut Pemilih di Pilkada 2024 Bisa Pindah TPS, Tapi Ini Aturannya

“Ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024,” jelas Endang dalam pernyataannya yang dikutip pada Kamis (23/5).

Baca Juga:  Dua Jalan Raya di Karawang ini segera Diperbaiki dengan Total Anggaran Rp18 Miliar

Endang menambahkan bahwa selain Pj, ASN yang menjabat sebagai Sekda juga diwajibkan mundur dari jabatannya demi menjaga netralitas ASN selama Pilkada.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2