Dilantik Besok, Ini Harta Kekayaan Calon Pj Kepala Daerah di Jabar, Siapa yang Paling Kaya?

Bambang Tirtoyuliono resmi ditunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

Nantinya setelah resmi menjabat, mereka akan iberikan gaji dan tunjangan layaknya walikota definitif. Menurut peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2000, pasal 1, besaran gaji pokok untuk kepala daerah seperti Walikota dan Bupati adalah Rp2,1 juta rupiah per bulan. Jumlah ini merupakan gaji pokok.

Di samping gaji pokok tersebut, akan mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp3.78 juta sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 68 tahun 2001. Dengan demikian Bambang akan memperoleh gaji plus tunjangan sebesar Rp5.880.000.

Baca Juga:  Forum RT dan RW Kota Bandung, Siap Sukseskan Pemilu 2024

Di luar gaji dan tunjangan, seorang walikota seperti Bambang juga akan memperoleh biaya operasional yang besarnya disesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Prawira, Tim Basket Kota Bandung Rebut Kembali Trofi IBL, Setelah 25 Tahun

Menurut peraturan, jika PAD sampai dengan Rp5 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp125 juta dan paling tinggi sebesar 3% dari PAD. PAD di atas Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tunjangan operasional paling rendah Rp150 juta dan paling tinggi sebesar 2℅ dari PAD.

PAD Rp 20 miliar sampai Rp50 miliar, tunjangan operasional paling rendah Rp300 juta dan paling tinggi 0,8℅ dari PAD. PAD diatas Rp50 miliar sampai Rp150 miliar paling rendah tunjangan operasional Rp400 juta dan paling tinggi 0,40% dari PAD. PAD diatas Rp150 miliar tunjangan operasional Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

Baca Juga:  Keren! Ridwan Kamil Bilang Perputaran Ekonomi Sektor Otomotif Jabar Capai Rp1,5 Triliun