Daerah

Dinilai Usang, DPRD Jabar Sebut Perda RTRW Harus Diperbaharui

×

Dinilai Usang, DPRD Jabar Sebut Perda RTRW Harus Diperbaharui

Sebarkan artikel ini
Ketua Bidang Media Pemenangan Dedi Mulyadi-Ernawan, Daddy Rohanady. (Foto: Istimewa).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Istimewa).

Bahkan, sebelumnya, ada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“UUCK juga mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K,” kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady kepada JabarNews.com, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:  Dedi Iskandar: Cegah Penularan Covid-19, PPL Tetap Patuhi Prokes Dan 3M

“Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru,” tambahnya.

Baca Juga:  Soal Banjir di Ciamis-Pangandaran, Uu Ruzhanul Ulum Berencana Bangun Embung

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jabar tentang RTRW dilakukan oleh Panitia Khusus VI. Kurun waktu jangkauan perdanya pun berubah menjadi 2022-2042, banyak hal lain yang harus dibahas dengan penggabungan dua perda tersebut.

Baca Juga:  Jadwal dan Lokasi Vaksin di Kota Bandung Senin 4 April 2022

“Banyak isu strategis yang memang harus mendapat perhatian karena menyangkut perencanaan tata ruang wilayah dan prencanaan zonasi wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir 0-12 mil dari bibir pantai Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan