Dinilai Usang, DPRD Jabar Sebut Perda RTRW Harus Diperbaharui

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Provinsi Jawa Barat memiliki Perda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jabar 2009-2029. Melihat usia dan jangkauannya, tentu saja perda tersebut sudah harus di update atau diperbaharui.

Baca Juga:  Kota Bandung Diguyur Hujan Deras Disertai Es

Perda tersebut pernah dibahas oleh Pansus VII di DPRD selama 11 bulan. Namun, hingga DPRD periode 2014-2019 berakhir, Pemerintah Pusat tak kunjung memberikan persetujuan.

Dalam perkembangannya, banyak produk perundang-undangan yang telah lahir pasca terbitnya Perda tersebut. Misalnya saja Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UUCK).

Baca Juga:  Sakit Hati Karena Tak Terima Dapat Kerja, Pria Di Bekasi Akhiri Nyawa Teman Sendiri

Undang-Undang tersebut lebih dikenal sebagai omnibus law dan sederet aturan yang menyertainya semisal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Baca Juga:  Matangkan Proses Pemilu 2024, KPU Jabar Siapkan Tim Kerja Verifikasi Administrasi Parpol

Selain itu, ada pula Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan.