Bahkan, sebelumnya, ada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“UUCK juga mengamanatkan penggabungan Perda RTRW dan Perda Rencana Zonasi dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Jawa Barat juga sudah memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang RZWP3K,” kata Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady kepada JabarNews.com, Senin (31/1/2022).
“Dengan amanat UUCK, berarti Perda Jabar Nomor 10/2010 tentang RTRW dan Perda Nomor 5/2019 tentang RZWP3K harus digabungkan. Mempertimbangkan hal itu, Jabar pun akan membuat perda baru,” tambahnya.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jabar tentang RTRW dilakukan oleh Panitia Khusus VI. Kurun waktu jangkauan perdanya pun berubah menjadi 2022-2042, banyak hal lain yang harus dibahas dengan penggabungan dua perda tersebut.
“Banyak isu strategis yang memang harus mendapat perhatian karena menyangkut perencanaan tata ruang wilayah dan prencanaan zonasi wilayah pulau-pulau kecil dan pesisir 0-12 mil dari bibir pantai Provinsi Jawa Barat,” tandasnya. (Red)