Dinkes Lakukan Pelacakan Kasus Gangguan Ginjal Akut ke Seluruh Rumah Sakit di Kota Bandung

Ilustrasi pasien Gangguan Ginjal Akut. (Foto: Kompas).

“Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan,” tuturnya.

Di sisi lain, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya akan turut mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh faskes.

Baca Juga:  Jaring Pemilih Baru di Pemilu 2024, Disdukcapil Kota Bandung Lakukan Ini

“Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” ucap Yana.

Baca Juga:  Jangan Khawatir, Bulog Pastikan Stok Beras di Jabar Cukup Hingga Akhir 2022

Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.

Baca Juga:  Dampak BBM Naik, Komisi D Bahas Jaring Pengaman Sosial

“Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tandasnya. (Red)