“Kami juga telah mengimbau agar RS melaporkan apabila ada temuan kasus baru di lapangan,” tuturnya.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya akan turut mengawal peredaran obat-obat tersebut di seluruh faskes.
“Kita ikut mengawal dan menarik obat-obatan tersebut. Sebetulnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung juga sudah mengeluarkan surat edaran,” ucap Yana.
Surat edaran tersebut berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.
“Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tandasnya. (Red)