Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya cek kosong dengan logo resmi salah satu bank, surat penolakan pencairan dari bank, dokumen pengiriman ayam beku, serta akta pendirian perusahaan yang menunjukkan posisi tersangka sebagai Dirut BUMD.
Menurut Dimas, penyidik kini tengah menelusuri lebih lanjut penggunaan dana hasil penipuan tersebut dan keberadaan barang yang dipesan.
“Kami masih dalami aliran dana serta distribusi barangnya. Untuk saat ini tersangka bertindak sendiri, belum ditemukan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan Pasal 375 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, yang diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. (tik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News