JABARNEWS | BANDUNG — Perseteruan hukum atas lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung terus bergulir.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat kini mengklaim telah menemukan novum atau bukti baru yang diyakini dapat memperkuat posisi mereka dalam proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Seperti diketahui, putusan PTUN sebelumnya memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMAN 1 Bandung.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Purwanto, menyebut bukti baru itu akan menjadi andalan Pemprov Jabar dalam sidang banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).