
Iman merinci, pembatasan ini akan dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 20, 21, 24, 26, 27, 28, dan 29 Desember 2024 pukul 05.00–22.00 WIB, serta pada 31 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 dengan waktu yang sama.
Pemeriksaan kendaraan atau rampcheck juga akan dilakukan di beberapa lokasi, seperti Simpang 4 Pramuka, Escaperamp Gekbrong di jalur Cianjur-Sukabumi, Escaperamp Ciloto Puncak di jalur Cianjur-Bogor, serta Pool PO Bus di wilayah Cianjur. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas selama masa angkutan Nataru. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News