Seorang Wanita di Cianjur Nekat Poliandri Hingga Diusir Warga, Begini Faktanya

Lokasi NN diusir warga karena melakukan poliandri (Foto: suarabogor.id)

JABARNEWS | CIANJUR – NN (28) warga Kampung Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur nekat melakukan poliandri atau memiliki dua suami. Akibat ulahnya ini, ia bersama keluarganya terpaksa pindah karena diusir oleh warga yang geram karena kelakuannya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Targetkan Pendapatan Daerah Jabar pada 2024 Sebesar Rp35,88 Triliun

Aksi pengusiran yang dilakukan warga ini sempat terekam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. Tak hanya mengusir, barang-barang milik NN pun dibakar warga.

Baca Juga:  Lewat Program Kampung Ramah Anak, Wujudkan Purwakarta Jadi KLA

Peristiwa pengusiran NN ini dibenarkan oleh tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60). Ia mengatakan, peristiwa itu sudah terjadi beberapa hari lalu.

Aep menjelaskan, NN ini sudah memiliki suami namun nekat menikah kembali dengan pria lain yakni UA (32). Pernikahan ini diketahui, TS (49) kerabat suami pertama.

Baca Juga:  Pendeta Ibrahim Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama

Kecurigaan ini bermula karena NN sering berada di rumah UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.