Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 27 Mei 2023

Ilustrasi sim keliling. (Foto: Suara.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Anggaran Rutilahu di Kabupaten Bandung Masih Kurang, Hanya Rp17,5 Juta

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Teknologi Denmark Siap Hasilkan 1.600 MW di Garut Selatan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)