JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah Kota Depok memberikan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada awal 2026. Program ini berlaku mulai 30 Januari hingga 31 Maret 2026.
Wajib pajak yang melunasi PBB-P2 dalam periode tersebut berhak mendapatkan potongan sebesar 5 persen.
Namun, insentif ini hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan penuh berupa pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp200 juta untuk Tahun Pajak 2026.
Kepala BKD Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi warga.





