Daerah

Diskon 5 Persen PBB di Kota Depok, NJOP di Bawah Rp200 Juta Gratis

×

Diskon 5 Persen PBB di Kota Depok, NJOP di Bawah Rp200 Juta Gratis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto: Palapanews).

JABARNEWS | DEPOK – Pemerintah Kota Depok melalui Badan Keuangan Daerah Kota Depok memberikan insentif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada awal 2026. Program ini berlaku mulai 30 Januari hingga 31 Maret 2026.

Baca Juga:  Kemendagri Bicara Soal Kebijakan Kenaikan Tarif PBB

Wajib pajak yang melunasi PBB-P2 dalam periode tersebut berhak mendapatkan potongan sebesar 5 persen.

Namun, insentif ini hanya diberikan kepada masyarakat yang tidak memiliki tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Bebaskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga Mei 2026

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan penuh berupa pembebasan PBB-P2 sebesar 100 persen bagi hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp200 juta untuk Tahun Pajak 2026.

Baca Juga:  Pemkot Depok Tindak Tegas 20 Bangunan Gegara Nunggak Pajak

Kepala BKD Depok, Nuraeni Widayatti, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus meringankan beban ekonomi warga.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2