Disnakertrans Cianjur Keluarkan SE Terkait Kenaikan Upah ke Setiap Perusahaan, Ini Isinya

Ilustrasi Disnakertrans Cianjur keluarkan SE terkait kenaikan upah ke setiap perusahaan. (Foto: Malang Times).

“Untuk buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun sesuai dengan ketetapan UMK yang tidak naik,” jelasnya.

Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat UMK Cianjur pada 2022, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp2.699.814. Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.

Baca Juga:  150 Pamen TNI Multi Matra Disiapkan Jadi Pemimpin

Pihaknya berharap kalaupun nanti kebijakan kenaikan bagi yang masa kerja di atas satu tahun diterapkan, setiap perusahaan harus mengikuti aturan.

“Kalau nanti sudah ada kejelasan dari Pemprov Jabar, kami minta semua perusahaan yang ada di Cianjur, dapat menjalankannya sesuai dengan keputusan gubernur yang berlaku, sehingga masa kerja di atas satu tahun akan mendapat kenaikan sebesar 3,27 persen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Miris, Setiap Hari Pelajar di Cianjur Harus Tantang Bahaya agar Tetap Bisa Bersekolah Karena Ini

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan solusi pada buruh terkait dengan upah pada 2022, inovasinya berbentuk putusan lain mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan batas kenaikan 3,27-5 persen. (Red)

Baca Juga:  Apel Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolres Cianjur