Daerah

Disnakertrans Jabar Akan Sanksi Tegas Perusahaan ‘Nakal’ yang Tidak Bayar THR

×

Disnakertrans Jabar Akan Sanksi Tegas Perusahaan ‘Nakal’ yang Tidak Bayar THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

“Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja PKWT dan Tenaga Harian Lepas,” ujarnya.

Firman mengatakan, laporan aduan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di Jabar. Sementara itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJAMSOSTEK Purwakarta Lakukan Ini

“Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan,” ungkap Firman.

Baca Juga:  Rangkuman Hoaks: Rekrutment TNI, Efek Samping Vaksin Hingga Jokowi Maju Di Pilpres 2024

Lebih lanjut, Firman menerangkan, aduan tersebut kini sudah ditangani Disnaker tingkat kabupaten dan kota.

“Sampai saat ini pelaporan yang masuk ke posko baik fisik dan online ada 18 pelaporan dan sebagian sudah selesai ditangani, oleh dinas tenaga kerja kabupaten dan kota,” beber Firman.***

Baca Juga:  LMHARI Temukan Kasus Permainan Proyek Oleh Oknum Anak Buah Irjen Kemenhub
Pages ( 2 of 2 ): 1 2