Daerah

Disnakertrans Jabar Akan Sanksi Tegas Perusahaan ‘Nakal’ yang Tidak Bayar THR

×

Disnakertrans Jabar Akan Sanksi Tegas Perusahaan ‘Nakal’ yang Tidak Bayar THR

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

“Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja PKWT dan Tenaga Harian Lepas,” ujarnya.

Firman mengatakan, laporan aduan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di Jabar. Sementara itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan.

Baca Juga:  Soal Kenaikan UMP dan UMK, Disnakertrans Jabar Bilang Begini

“Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan,” ungkap Firman.

Baca Juga:  Buruh Klaim Sebagian Besar Perusahaan di Tasikmalaya Sudah Bayar THR, Disnaker Bilang Begini

Lebih lanjut, Firman menerangkan, aduan tersebut kini sudah ditangani Disnaker tingkat kabupaten dan kota.

“Sampai saat ini pelaporan yang masuk ke posko baik fisik dan online ada 18 pelaporan dan sebagian sudah selesai ditangani, oleh dinas tenaga kerja kabupaten dan kota,” beber Firman.***

Baca Juga:  Sepanjang 2023, PLN UIP JBT Berhasil Selesaikan 25 Proyek Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan
Pages ( 2 of 2 ): 1 2