Disnakertrans Jabar Akan Sanksi Tegas Perusahaan ‘Nakal’ yang Tidak Bayar THR

Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Net)

“Kebanyakan pelaporan terkait kurang bayar, dan hak THR bagi pekerja PKWT dan Tenaga Harian Lepas,” ujarnya.

Firman mengatakan, laporan aduan tersebut berasal dari kabupaten dan kota di Jabar. Sementara itu, paling banyak berasal dari Kabupaten Karawang yang mencapai lima aduan.

Baca Juga:  Soal Pembangunan Jalam Tol Khusus Angkutan Tambang, DPRD Bogor Ingatkan Hal Ini

“Karawang lima, Kabupaten Bekasi satu, Kota Bogor satu, Kota Bandung satu, Kabupaten Bandung Barat empat, Kabupaten Bandung satu, Kabupaten Indramayu empat, dan Kota Cirebon satu aduan,” ungkap Firman.

Baca Juga:  Leher Kalian Terasa Kaku Dan Sakit? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Lebih lanjut, Firman menerangkan, aduan tersebut kini sudah ditangani Disnaker tingkat kabupaten dan kota.

“Sampai saat ini pelaporan yang masuk ke posko baik fisik dan online ada 18 pelaporan dan sebagian sudah selesai ditangani, oleh dinas tenaga kerja kabupaten dan kota,” beber Firman.***

Baca Juga:  Perusahaan di Kota Bandung Tidak Berikan THR, Bersiap Kena Sanksi Pembekuan Usaha