Keputusan Menaker Soal THR bagi Pekerja Dirumahkan dan Cuti Melahirkan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, diantaranya mengatur pembayaran THR bagi pekerja yang dirumahkan dan cuti lahiran.

Baca Juga:  Cuaca dan Iklim Bisa Pengaruhi Penyebaran Covid-19? Ini Penjelasannya

Melalui akun Instagramnya, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan para pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan THR. Namun demikian, para pekerja yang dirumahkan ini sebelumnya masih memiliki ikatan perjanjian kerja dengan perusahaan.

Baca Juga:  Paslon Pasti Gagal Ikut Pilkada Garut

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Dalam PP itu menyebutkan, pengusaha wajib membayar THR bagi pekerja dirumahkan.

Baca Juga:  Ini Saran Emil Buat Para Penikmat Makanan Tinggi Lemak

“Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus-menerus dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR,” tulis Kemenaker dalam keterangan IG-nya.