JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat memastikan bahwa pelayanan di posko pengaduan bagi masyarakat atau pekerja terkait tunjangan hari raya (THR) gratis dan bersifat rahasia.
Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu ragu untuk memberikan laporannya ketika perusahaan tempat mereka bekerja terindikasi melakukan pelanggaran terkait pemberian THR yang maksimal harus diberikan sebelum H-7 Idul Fitri tanpa dicicil.
“Kita pastikan pelayanan gratis, haknya, kerahasiaannya kita jamin terlindungi,” kata Teppy di Bandung, Rabu (27/3/2024).
“Tidak boleh ada biaya, silahkan menggunakan seluruh fasilitas ini, pasti kita akan tindaklanjuti dengan cepat dan menjaga kerahasiaan mereka,” tambahnya.
Teppy menjelaskan, masyarakat tidak perlu membawa barang bukti apapun ketika akan melapor, saat menemukan indikasi atau informasi tidak akan ada pemberian THR.