Disnakertrans Jabar Pastikan Pelayanan Posko THR Gratis

Posko Pengaduan THR
Ilustrasi Posko Pengaduan THR. (foto: istimewa)

“Kalau hari ini sampai dengan tanggal 7 April ada informasi mungkin belum dapat kepastian kapan dibagi THR bisa lapor, tidak perlu bawa bukti apa-apa. Kecuali kalau sudah H-7 itu kan berarti sudah jelas, bawa buktinya dia belum dibayar,” jelasnya.

Menurut Teppy, berdasarkan aturan ini, THR wajib dibayarkan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. Jika ditemukan kasus (ada laporan), tim dari Disnakertrans akan meminta klarifikasi perusahaan terlapor.

Baca Juga:  Anak Terseret Arus Air Ditemukan Tak Bernyawa

Teppy mengatakan ada sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR, yakni harus menambah lima persen dari THR yang seharusnya dibayarkan. Dan jika tidak juga dibayarkan, maka bisa dibawa sampai ke pengadilan.

Baca Juga:  Libur Natal dan Tahun Baru, Masyarakat Sudah Bisa Pesan Tiket KAI

“Jadi bisa dengan teguran tertulis dengan internalnya. Sampai ke tingkat terakhir untuk penutup perizinan dan seterusnya untuk menghentikan kegiatan. Ini menunjukkan bahwa pemprov dan jajaran pemerintah betul-betul meminta agar ini dipenuhi sebagai salah satu bentuk perlindungan perhatian kita kepada seluruh pekerja,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Jangan Khawatir! Karyawan Status Pekerja Harian Juga dapat THR, Ini Cara Menghitungnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News