Kemnaker Ingatkan Perusahaan Soal Sanksi Pelanggaran Pembayaran THR Karyawan

Sanksi pembayaran THR karyawan
Sanksi pembayaran THR karyawan. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS │ JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.

Bahkan dalam dua peraturan tersebut tercantum sanksi bagi perusahaan yang terlambat hingga dan tidak membayar THR karyawannya.

Baca Juga:  Soal Tugu Desa Perbatasan Jabar-Banten, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum

Disebutkan, terdapat beberapa sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan terkait THR tersebut. Bagi perusahaan yang terlambat membayar misalnya. Dalam Permenaker Nomor 6 tahun 2016 disebutkan bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan dende sebesar 5 persen.

Baca Juga:  Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil!

“Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh,” bunyi aturan tersebut.

Lalu bagaimana dengan perusahaan yang tidak membayar THR? Kemnaker menegaskan terdapat beberapa tahapan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada karyawannya.

Baca Juga:  Surat Penangguhan Penahanan Doni Salmanan Belum Diterima Bareskrim

Sanksi tersebut mulai dari sanksi administrasi, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pemghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.