Sementara itu, praktik parkir liar juga ditemukan di kawasan Jalan Asia Afrika, tepatnya di belakang Bank Mandiri, F90.
Biaya parkir di lokasi tersebut dipatok antara Rp15.000 hingga Rp30.000. Padahal area tersebut belum memiliki izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun dari pengelola parkir yang sah.
Menanggapi hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menindak lanjuti temuan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan menutup sementara lokasi parkir F90. Pengawasan akan terus kami tingkatkan untuk mencegah praktik serupa di titik lain,” ujar Asep, Rabu (2/4/2025).
Pemkot Bandung sebelumnya telah menyatakan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar melalui pembentukan Satgas Anti-Premanisme.
Namun efektivitasnya kini dipertanyakan, menyusul masih adanya praktik yang merugikan pengunjung dan mencederai wajah pariwisata kota. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News