Dispensasi Nikah di Purwakarta Naik, Mayoritas Usia Pelajar SMA

Nikah
Ilustrasi Nikah. (Foto: Orami Photo Stock).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Purwakarta, selama tahun 2022, ada 104 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah.

Jumlah permohonan tersebut paling banyak terjadi di rentan usia 16 sampai 18 tahun atau usia pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga:  Begini Pesan AKBP Edwar Zulkarnain untuk Paskibraka Kabupaten Purwakarta

Humas PA Kabupaten Purwakarta, Tibyani mengatakan, dari jumlah 104 pasangan tersebut, yang diputus oleh Purwakarta atau diperbolehkan menikah sebanyak 99 pasangan.

Baca Juga:  Pantesan Tak Cair, PDAM Purwakarta Ternyata Punya Tunggakan Dana Pensiun dari Desember 2021

“Jadi yang yang memohon itu ada 104, tapi yang diputus hanyak 99 saja. Rata-rata mereka merupakan pelajar yang putus sekolah,” ungkap Tibyani, pada Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga:  Serunya Festival Ngabuburit Bareng Gentong Geulis, Bantu Bangkitkan UMKM di Purwakarta

Dirinya mengatakan, perkara dispensasi kawin di Kabupaten Purwakarta meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun tidak terlalu signifikan.