
“Itu diasuransikan apabila si petani tersebut mengalami sakit, dirawat di rumah sakit maka akan diganti oleh asuransi,” jelasnya.
Menurut Haeruman, program asuransi itu merupakan kerja sama Pemkab Garut dengan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura Provinsi Jawa Barat dalam rangka menjamin kesejahteraan petani.
Baca Juga: Seorang Petani Tewas Tertimbun Longsor saat Bekerja di Sawah Desa Pondokbungur Purwakarta
Bahkan manfaat asuransi itu, lanjut dia, tidak hanya memberikan jaminan layanan kesehatan, tapi juga asuransi apabila mengalami kecelakaan saat bekerja, misalkan tangannya terluka akibat peralatan pertaniannya.
“Apabila mengalami kecelakaan itu misalnya tangannya potong, atau jarinya putus, itu bisa diklaim melalui asuransi, itu sekitar Rp5 juta,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News