Divonis 4 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Cimahi; Pengadilan Ini Aneh

mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (foto: istimewa)

“Saya bicara dengan sekda, sekda menawarkan apa yang bisa kami bantu. Akhirnya saya bilang ya udah kalau mau bantu silakan yang penting jangan pakai uang negara. Singkatnya terkumpul lah Rp 250 juta, dari uang pribadi saya Rp 250 juta,” jelasnya.

Baca Juga:  Harga Ikan di Cimahi Naik Jelang Ramadan, Pedagang Ungkap Sudah Terjadi Tiga Minggu

Kata Ajay, dirinya dipaksa dan ditakut-takuti oleh Robin untuk menyerahkan uang tersebut dan membantah memberikan uang kepada penyidik KPK tersebut. Ia pun merasa fakta persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga:  Sosok Dicky Saromi, Pj Wali Kota Cimahi Pengganti Dikdik Suratno

“Saya kan dipaksa Robin, bukan ngasih, dipaksa ditakuti. Dari minta awalnya Rp 5 miliar, Rp 3,5 miliar, Rp 1,5 miliar, akhirnya turun Rp 500 juta. Ya kan kalau enggak ada permintaan Robin, gak ada juga gratifikasi, kan gitu ya,” jelasnya.

Baca Juga:  Ribuan Botol Miras Diamankan Polres Subang

Dengan mantap Ajay pun memastikan dirinya bakal melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. “Banding,” tegasnya. (red)