Daerah

DMI Ciamis Tegaskan Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye saat Pilkada 2024

×

DMI Ciamis Tegaskan Larang Masjid Jadi Tempat Kampanye saat Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kampanye partai politik
Ilustrasi kampanye partai politik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | CIAMISDewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Ciamis melarang penggunaan masjid untuk kegiatan kampanye saat Pemilihan Kepala Daerah (2024).

Wakil Ketua II DMI Kabupaten Ciamis Asep Dimyati mengatakan bahwa masjid hanya boleh untuk kegiatan edukasi dan sosialisasi tentang Pilkada tahun 2024.

Baca Juga:  Inilah Jenis Investasi Aman Yang Cocok Untuk Kaum Rebahan

Menurut dia, pihaknya tidak mempermasalahkan jika sarana ibadah untuk kegiatan edukasi maupun sosialisasi Pilkada. Akan tetapi kalau untuk kampanye pasangan calon, pihaknya tidak mengizinkannya.

Baca Juga:  Calon Bupati Purwakarta Cantik Ini Dapat Nomor Urut 3, Ambu Anne: Konsep Islam dan Simbol Persatuan

“Meskipun nanti terjadi ada kegiatan kampanye di lingkungan Masjid, itu bukan ranah DMI untuk melakukan sanksi atau sebagainya. Karena itu ada bagiannya dalam hal ini mungkin Bawaslu,” kata Asep di Ciamis, Jumat (11/10/2024).

Baca Juga:  Usai Sukses Gelar Pilkada 2024, KPU ‘Rumahkan’ Ribuan PPK dan PPS di Purwakarta

Dia menjelaskan, pihaknya juga sudah menyampaikan ke PC hingga Ranting bahwa masjid tidak boleh untuk kampanye.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2