JABARNEWS | BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap bahwa dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka dalam kasus pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, menggunakan obat bius yang diambil dari rumah sakit tempatnya bertugas untuk melumpuhkan korban.
“Semua dari dalam lah. Diambil dari dalam,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (9/6/2025).
Surawan menyayangkan lemahnya sistem pengawasan di internal rumah sakit dan mengimbau pihak manajemen RSHS untuk segera mengevaluasi mekanisme distribusi serta pengamanan obat bius.
“Iya (harus dievaluasi),” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan psikologis, tersangka diketahui memiliki gangguan seksual berupa fantasi terhadap orang yang tidak berdaya.