DPD PSI Pertanyakan Kinerja DPRD Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.

Fungsi perwakilan rakyat berperan aktif dalam melaksanakan legislasi, penganggaran dan pengawasan. Sedangkan fungsi pemerintah daerah adalah melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan anggaran daerah yang merupakan manifestasi dari pelayanan kepada publik.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Purwakarta, Agus Sanusi mengatakan, terkait kinerja DPRD Purwakarta sampai hari ini publik sebenarnya tidak tahu apa saja yang mereka kerjakan.

Baca Juga:  Jembatan Ambles di Cigalontang Tasikmalaya Siap Diperbaiki, Ini Targetnya

“Hubungan kerja pemerintah daerah dan DPRD sesuai amanat UU 23/2014 adalah sebagai mitra sejajar. Artinya, DPRD harus punya posisi tawar yang cukup dihadapan pemerintah daerah bukan justru jadi boneka pemerintah daerah,” kata Agus, Senin (20/1/2020).

Menurutnya, masyarakat memilih calon anggota legislatif supaya mereka bisa terwakili. Masyarakat menginginkan caleg yang nanti terpilih bisa menyuarakan aspirasi mereka di daerah masing-masing. Namun situasi seperti ini masyarakat justru merasa tak punya perwakilan sama sekali.

Baca Juga:  Dampak Pembatasan Solar, Puluhan Bus di Ciamis Dikandangkan

“DPRD Purwakarta itu lebih mirip wakil pemerintah daerah daripada wakil rakyat,” ucapnya.

Sementara, partai-partai politik pun terutama yang memikili perwakilan sepertinya tidak ada yang secara tegas menempatkan dirinya sebagai oposisi.

“Semua cari aman. Bicara korupsi ketidakseimbangan posisi ini tentu saja rentan korupsi dan kongkalikong dan ujung-ujungnya, rakyat akan sangat dirugikan,” kata Agus.

Baca Juga:  Ini Manfaat Popcorn Bagi Kesehatan Tubuh yang Jarang Diketahui

Keserasian hubungan eksekutif dan legislatif ini pun seyogyanya terjalin dalam setiap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah yang dikerjakan oleh tingkat pemerintahan yang berbeda.

Jangan sampai berharap masalah akan terselesaikan dengan baik dengan kemitraan yang terjalin, bahkan justru menimbulkan intrik politik yang merusak hubungan kemitraan tersebut. Sehingga tidak ada dusta antara keduanya, dan asumsi-asumsi negatif yang tidak produktif dalam membangun kemitraan tersebut dapat diminimalisir dengan sendirinya. (Red)